KPK dan Menkeu Purbaya Siap Kerjasama Tagih Rp 60 T dari 200 Penunggak Pajak

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Gardu.id/ist)
banner 468x60

Jakarta, Gardu.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penagihan terhadap 200 penunggak pajak. Menanggapi hal itu, pihak KPK menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Keuangan jika dilibatkan.

“KPK tentu sangat terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/25).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Budi, kerja sama dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan upaya mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Ia menambahkan, KPK akan berperan dalam pemantauan pos penerimaan negara yang dinilai membutuhkan pendampingan serta pengawasan agar terhindar dari penyimpangan.

“Pos penerimaan negara itu terdiri dari pajak, bea cukai, dan PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Karena itu, memang diperlukan pendampingan dan pengawasan,” jelasnya.

Sebelumnya, Purbaya menegaskan akan mengejar 200 wajib pajak besar yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah). Potensi dana yang bisa ditagih diperkirakan mencapai Rp 60 triliun.

“Kami sudah punya daftar 200 wajib pajak besar yang inkrah. Targetnya, bisa dieksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun,” ucap Purbaya, Selasa (23/9).

Rencana penagihan tersebut akan segera dijalankan. Purbaya optimistis para penunggak pajak bisa dipaksa memenuhi kewajibannya. Untuk memperkuat langkah itu, sejumlah instansi akan dilibatkan, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60