P3I Ancam Tempuh Jalur Hukum

Buntut Pemkot Surabaya Naikkan Pajak Reklame 400% Tanpa Aturan

Sekum P3I Jatim Agus Winoto (tengah) saat buka puasa bersama dengan media di Resto Ekata di Surabaya, Rabu (17/3/2026). (Foto: Seno Novriawan/gardu.id)
banner 468x60

Surabaya, Gardu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali ‘berulah’, sebelumnya, pemkot dinilai tidak transparan terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 73/2025. Kali ini terkait penerapan pengenaan pajak reklame sebesar 400%.

Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menilai pengenaan pajak 400% itu tebang pilih. Padahal, pengenaan pajak yang dinilai mengancam industri periklanan itu belum ada payung hukumnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Bayangkan, kalau berada di titik atau lokasi lokasi milik pemkot penerapan pajaknya mencapai 400%, tapi, kalau di luar titik dimaksud hanya 25%. Tidak fair kan ini,” kata Sekretaris Umum P3I Jatim Agus Winoto, usai buka puasa bersama media di Surabaya, Selasa (17/3/2025).

Masih kata Agus, kenaikan pajak reklame 400% itu belum ada peraturannya, tetapi Pemkot Surabaya sudah menerapkannya mulai 1 Januari 2026.

“Ini kan sama artinya dengan berniat membunuh industri periklanan di Surabaya. Kami ini perlu dukungan, bukan dimatikan,” tegasnya.

Terkait hal ini, P3I Jatim mengancam akan menempuh jalur hukum merespons kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerapkan pengenaan pajak reklame sebesar 400%.

Menurut pria berkacamata ini, Pemkot Surabaya terkesan memaksakan kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, penaikan pajak reklame itu mengancam penghidupan ribuan orang yang terkait dengan industri periklanan.

Agus mencontohkan, reklame yang sewa pertahunnya sebesar Rp200 juta, maka pajak yang harus dibayar perusahaan periklanan mencapai Rp800 juta. “Kami kesulitan menjualnya ke klien dengan harga sebesar itu. Hebatnya, ini sudah diterapkan Pemkot Surabaya ke salah satu perusahaan anggota kami.”

Dari 90 anggota, dihajar covid turun 50%, setelahnya dihantam melambatnya ekonomi, sehingga banyak yang gukung tikar hingga tinggal sekitar 20 anggota P3I.

Dampak yang terasa, penyewa titik reklame kini tak mampu sewa selama satu tahun.

“Dulu klien mampu sewa satu tahun, trus turun enam bulan, kini mereka hanya mampu sewa sepekan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, P3I Jatim mempertanyakan transparansi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 73/2025. Sebab, perwali yang disahkan pada 8 Desember 2025 dinilai tidak transparan.

Sebelumnya, Perwali No. 70/2024 tentang Penataan Reklame, di dalamnya pada Bab III disebutkan Aset Tanah Pemkot boleh dipakai reklame. Titik titik reklamenya secara rinci berada di jalan mana saja sudah diatur oleh keputusan wali kota.

Titik titik lokasi reklame itulah yang menjadi ‘rebutan’ para pengusaha. Cara mendapatkannya akan diatur oleh perwali berikutnya, yaitu Perwali No. 73/2025. Tetapi sebelum perwali itu terbit, sudah banyak titik berdiri

Perwali No. 73/2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame disahkan pada 8 Desember 2025, tetapi baru disosialisasikan pada 5 Februari 2026. Yang lebih mengejutkan lagi, ketika perwali nomor 73 tahun 2025 itu digedok, ternyata titik-titik reklame sudah terisi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60