Surabaya, Gardu.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang, karena bertentangan dengan Lampiran Undang-Undang No. 23/2014 yang menyatakan pengelolaan bandara adalah kewenangan pemerintah pusat.
Namun, Khofifah dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin (20/10/25), berpendapat, masih ada Surat Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Udara No. AU. 106/7/7DPU – 2035 tanggal 1 Oktober 2025 yang menyimpulkan Pemprov Jatim masih mengelola Bandara Abdulrachman Saleh berdasarkan UU No. 1/2009.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa menanggapi keberatan Gubernur Jatim dan menyatakan telah mengunjungi Kementerian Perhubungan dan menerima tanggapan Pemprov Jatim masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh.
“Tentu kami akan rapat membahas bersama teman-teman dan kita juga akan diskusi dengan Dinas Perhubungan Jatim, serta teman-teman biro hukum. Pada dasarnya kami tetap berharap agar Bandar Udara Abdulrachman Saleh itu tetap bisa dikelola oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur,” katanya seusai rapat paripurna DPRD Jatim.
Yordan menambahkan, pengelolaan bandara tidak harus berdasarkan perda, tetapi dapat dilakukan melalui perjanjian kerjasama. “Memang kami melihat pada awalnya pengelolaan tersebut tidak perlu berdasarkan perda, cukup dengan perjanjian kerjasama. Sehingga pencabutan perda ini tidak berdampak terhadap pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh.”
Atas tanggapan dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Udara tersebut, Bapemperda akan mengkaji ulang agar Perda No. 10/2012 tentang pengelolaan bandara tersebut tidak dicabut. Yordan juga mengatakan akan merapatkan Perda tersebut agar direvisi bersama Komisi D dan Dishub Jatim.
“Tapi apakah kewenangan ini bunyinya sudah sesuai dengan Perda? Kita harus pelajari lebih lanjut,” tutupnya.





