Jakarta, Gardu.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akhirnya buka suara terkait pencabutan kartu identitas Pers Istana milik wartawan televisi CNN Indonesia Diana Valencia.
Pras memastikan bakal mencari jalan keluar yang terbaik bagi keputusan pencabutan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) itu.
“Ya kita cari jalan keluar terbaik lah,” ujarnya kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas di kediaman Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (28/9/25).
Ia juga mengaku telah memerintahkan BPMI untuk berkomunikasi dengan CNN Indonesia dan pertemuan antara Istana dengan CNN Indonesia juga bakal dilakukan pada Senin (29/9/25) hari ini.
“Jadi besok, kami sudah menyampaikan kepada Biro Pers untuk coba dikomunikasikan agar ada jalan keluar terbaik. Kita bangun komunikasi bersamalah,” tuturnya.
PWI Prihatin
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana terhadap wartawan CNN Indonesia. Pencabutan dilakukan sepihak oleh staf BPMI Setpres yang mendatangi langsung Kantor stasiun TV CNN Indonesia.
Insiden ini terjadi setelah wartawan tersebut melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/25). Presiden saat itu meluangkan waktu untuk sesi wawancara tak lama setelah turun dari pesawat kepresidenan yang membawanya sepulang dari luar negeri.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menilai, tindakan itu berpotensi menghalangi kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.
“Pasal 28 huruf F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” kata Munir dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/25).
Ia juga mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak bisa dibenarkan dan sebaliknya bisa termasuk mengganggu tugas jurnalistik serta membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Munir pun mendesak BPMI Setpres segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka ruang dialog dengan insan pers.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegasnya.





