Cegah Judol dan Pinjol, Kemenag-Baznas beri pinjaman lunak lewat masjid

Kemenag menggelar bimbingan teknis bagi 34 takmir masjid di DIY, Jateng dan Jatim untuk mengawal implementasi dana bantuan BMM-Mamada. (Foto: Gardu.id/Kemenag)
banner 468x60

Jakarta, Gardu.id – Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggagas program Baznas Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (Mamada). Gagasan membuat program tersebut dengan tujuan menjadi benteng pencegahan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

“Ini dua mata rantai yang merusak masyarakat. Melalui BMM-Mamada yang dikelola takmir masjid, kita dapat meminimalisasi orang agar tidak terjerumus pada judol dan pinjol,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama Arsad Hidayat di Semarang, akhir pekan lalu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Arsad mengatakan program tersebut dirancang untuk mendorong masjid menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui pemberian pinjaman lunak. Sebab, fenomena judol dan pinjol kian merusak ketahanan ekonomi rumah tangga. Banyak penerima bantuan pemerintah justru terjerat praktik tersebut.

Sekitar 34 takmir masjid di Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur mengikuti bimbingan teknis periode awal di Semarang, pekan lalu.

“Mereka disiapkan menjadi pendamping yang akan mengawal implementasi program di daerah masing-masing,” kata Arsad.

BMM-Mamada dirancang untuk memperluas fungsi masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, melainkan juga pusat sosial dan ekonomi.

Menurut Arsad, skema BMM-Mamada membuka peluang dana umat dapat dikelola takmir untuk membantu warga yang memiliki usaha, tetapi terkendala modal.

“Banyak umat punya semangat hidup dan inovasi usaha, tetapi tersendat modal. Pinjaman lunak sangat membantu, karena tanpa bunga dan tidak menjerat seperti pinjol,” kata dia.

Ia menjelaskan, dana pinjaman lunak tersebut bersifat bergulir. Setelah dikembalikan, dana dapat disalurkan kembali kepada penerima baru, sehingga semakin banyak masyarakat terbantu dan mandiri secara ekonomi.

“Pola ini menjadi solusi preventif agar masyarakat tidak mencari pembiayaan ilegal. Masjid dapat menjadi garda ekonomi umat, sekaligus benteng dari pinjol dan judol,” ujarnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60