Jakarta, Gardu.id – Pemerintah menyatakan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Makan Bergizi Gratis ( SPPG MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Penegasan itu menyusul banyaknya kasus keracunan makanan MBG hingga pemrintah menetapkannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Pasca-kejadian, wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS. Akan dicek. Kalau enggak ada, ini akan kejadian lagi, kejadian lagi,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan seusai Rapat Koordinasi (rakor) penanggulangan KLB pada Program Prioritas MBG di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Minggu (28/9/25).
Ia mengatakan, hasil rakor juga meminta agar seluruh dapur SPPG untuk Program MBG yang bermasalah ditutup sementara, dievaluasi, dan dilakukan investigasi. Dapur SPPG juga wajib melakukan sterilisasi alat makan dan memperbaiki proses sanitasi, khususnya alur limbah.
“SPPG yang bermasalah ditutup sementara, dilakukan evaluasi dan investigasi. Yang paling utama adalah kedisiplinan, kualitas, dan kemampuan juru masak tidak hanya dari tempat yang terjadi (keracunan), tetapi di seluruh SPPG,” ujarnya.
Politisi yang akrab disapa Zulhas itu juga mengatakan, keselamatan anak-anak adalah prioritas utama bagi pemerintah sehingga sertifikat SLHS wajib bagi seluruh SPPG. Selain itu, seluruh kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah wajib aktif melakukan pengawasan terhadap SPPG.





