Australia, Gardu.id – Pemerintah Australia akan resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai Desember 2025. Dengan kebijakan ini, Australia tercatat sebagai negara pertama di dunia yang menetapkan batas usia tersebut, di tengah meningkatnya kekhawatiran atas dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, memperkenalkan kebijakan itu dalam acara Protecting Children in the Digital Age yang digelar di New York, bertepatan dengan Sidang Umum PBB pekan ini.
“Ini memang bukan solusi sempurna, tetapi langkah penting menuju arah yang benar,” ujar Albanese pada Rabu (24/9) waktu setempat, dikutip dari Reuters.
Pemerintah Australia mewajibkan perusahaan media sosial menggunakan kecerdasan buatan (AI) serta data perilaku pengguna untuk memperkirakan usia mereka, alih-alih menerapkan verifikasi usia secara penuh.
Aturan ini sudah disahkan sebagai undang-undang pada November 2024 dan akan efektif menaikkan batas usia pendaftaran akun media sosial dari 13 tahun menjadi 16 tahun.
Langkah tersebut diambil setelah berbagai penelitian menunjukkan penggunaan media sosial berlebihan berdampak negatif pada kesehatan mental remaja. Dampak yang dimaksud mencakup penyebaran misinformasi, perundungan daring (cyberbullying), hingga konten yang memengaruhi citra tubuh.
“Tantangan yang kita hadapi terus berubah, dan setiap negara menanganinya dengan cara yang berbeda,” kata Albanese.
Ia menilai kebijakan ini wajar meski terlambat, sebagai upaya melindungi anak-anak pada fase penting dalam kehidupan mereka.
“Undang-undang ini memberi remaja Australia tambahan tiga tahun untuk dibentuk melalui pengalaman nyata, bukan oleh algoritma,” tegasnya.
Kebijakan Australia ini mendapat perhatian dunia. Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, dalam pidatonya menyebut bahwa pihaknya terinspirasi oleh langkah tersebut.
“Kami di Eropa mengamati dan akan belajar dari anda. Tugas kita adalah maju demi generasi mendatang,” ujarnya.
Hingga kini, sejumlah negara mulai mempertimbangkan aturan serupa, meski belum ada yang seagresif Australia dalam penerapannya di tingkat nasional.




