Muhaimin: Kita Tunggu KPK Umumkan Tersangka Kuota Haji

Ketua DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: Gardu.id/ist)
banner 468x60

Jakarta, Gardu.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengajak masyarakat menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Kita tunggu. Semua proses hukum ada mekanismenya. Kita tunggu saja,” ujar Muhaimin di Kantor DPP PKB di Jakarta, Rabu (24/9/25).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman itu dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK langsung berkomunikasi dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Berlanjut dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dalam kesempatan itu, KPK juga mengumumkan telah meakukan cegah dan tangkal (cekal) tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terseret dan ikut terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan tersebut tidak sesuai Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60