Surabaya, Gardu.id – Pemerintah telah menetapkan besaran tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 8-14 September 2025.
Ketentuan tarif ini berlaku bagi semua pelanggan PLN, baik untuk kebutuhan rumah tangga, industri, maupun bisnis, termasuk pelanggan pascabayar.
Pelanggan pascabayar PLN akan melakukan pembayaran setelah penggunaan listrik dalam jangka waktu tertentu.
Lantas, berapa besaran tarif atau biaya listrik pascabayar tersebut?
Berikut ini rincian tarif listrik PLN pelanggan pascabayar untuk rumah tangga, industri, dan bisnis yang berlaku pada 8-14 September 2025:
Pelanggan rumah tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Pelanggan bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Pelanggan rumah tangga subsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Pelanggan PLN pascabayar bisa memeriksa tagihan pemakaian listrik yang telah digunakan setiap bulannya, dengan menggunakan aplikasi PLN Mobile.
Melalui aplikasi itu, pelanggan PLN bisa mengetahui perkiraan pemakaian listrik setiap bulannya, sebelum tagihan resmi keluar.
Berikut ini cara cek tagihan listrik pascabayar via PLN Mobile:
- Buka aplikasi PLN Mobile
- Pilih menu “Catat Meter”
- Pilih mulai swacam
- Foto angka stand meter yang ada di kWh meter pada meteran Anda
- Pilih “ID Pelanggan”
- Masukkan angka stand meter
- Klik “Kirim”.
Tak lama setelah itu, tampilan aplikasi akan menunjukkan estimasi biaya tagihan rekening listrik.





