Jakarta, Gardu.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah komitmen segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah dipersiapkan sejak lama.
“Jangan selalu memberi beban Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) kepada Presiden yah. Kalau sepanjang itu prosesnya bisa dilakukan secara normal, dan semua punya komitmen yang sama, itu akan jauh lebih baik,” kata Supratman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (4/9/25).
Menurut Supratman, pemerintah berkomitmen penuh memastikan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Sebab, persiapan memasukkan RUU tersebut ke dalam prolegnas sudah dilakukan sebelum adanya aksi demonstrasi.
“Komitmen ini bukan sekadar memenuhi tuntutan teman-teman demonstran kemarin. Tapi sudah dari awal. Itu komitmen pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Supratman memastikan, pemerintah telah menyelesaikan draf awal, terutama terkait pasal-pasal yang masih menjadi perdebatan dalam RUU tersebut.
Dia menilai proses pembahasan akan lebih cepat jika DPR mengambil alih. “Sekarang kalau di pemerintah kan udah clear nih, udah selesai dan draf yang lalu sudah ada. Cuman sekali lagi kami berpikir bahwa kalau DPR yang ambil alih, kemungkinannya akan jauh lebih cepat.”





