Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Ambruknya Ponpes Al-Khoziny

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto mengatakan sebanyak 17 orang telah diperiksa terkait kasus ambruknya gedung ponpes Al-Khoziny. (Foto: Gardu.id/ist)
banner 468x60

Surabaya, Gardu.id – Polda Jawa Timur mulai menyelidiki penyebab ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan adanya dugaan penyebab utama keruntuhan bangunan tersebut.

“Dari awal kami menduga kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama. Karena itu, kami libatkan ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis resmi,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, Rabu (8/10/25).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Nanang, sejauh ini sudah ada 17 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Para saksi berasal dari kalangan ahli hingga pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pembangunan Ponpes Al-Khoziny.

“Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli,” katanya.

Nanang menuturkan, Polda Jatim telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Tim tersebut bertugas menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam penyelidikan ini, polisi menjerat dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya unsur kelalaian dalam proses pembangunan maupun pengawasan struktur bangunan. Selain itu, penyidik juga menelusuri dokumen perencanaan serta izin bangunan yang dimiliki Ponpes tersebut.

Nanang menegaskan, pihak kepolisian akan memastikan apakah pembangunan gedung itu sesuai dengan standar teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ia menambahkan, tidak akan ada pihak yang diistimewakan dalam proses hukum.

“Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti lalai akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60