Jakarta, Gardu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Selain menyelidiki kuota tambahan tersebut, lembaga antirasuah itu juga menemukan indikasi adanya praktik jual beli kuota petugas haji kepada calon jemaah.
“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas ya, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi, itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/10/25).
Menurut Budi, praktik tersebut menyebabkan jumlah petugas haji berkurang. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci berapa banyak kuota petugas yang diduga diperjualbelikan. Sebagai gambaran, Indonesia umumnya memperoleh kuota petugas haji sekitar dua persen dari total jemaah.
“Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain,” lanjutnya.
Budi menambahkan, penyidik akan mengungkap secara detail nilai jual beli kuota tersebut. KPK kini masih mendalami hal itu melalui pemeriksaan terhadap sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Petugas apa yang diperjualbelikan, berapa nilainya, ada yang memperjualbelikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu orang. Kuota itu dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada praktik kolusi antara pihak Kementerian Agama dan sejumlah penyelenggara travel haji dalam pembagian tambahan kuota tersebut.
Akibat praktik itu, negara diperkirakan merugi hingga Rp1 triliun. Dalam penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset berupa uang, kendaraan, dan rumah yang diduga terkait kasus ini.
Sebagian uang yang disita berasal dari pengembalian dana sejumlah travel. KPK menduga uang tersebut merupakan biaya “percepatan” yang diminta oleh oknum di Kemenag, namun kemudian dikembalikan kepada pihak travel karena ketakutan terhadap panitia khusus haji DPR pada 2024.





