PWI Pusat Sesalkan Pencabutan Kartu Pers Istana Wartawan CNN Indonesia

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. (Foto: Gardu.id/ist)
banner 468x60

Jakarta, Gardu.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana terhadap wartawan CNN Indonesia. Insiden ini terjadi setelah wartawan tersebut melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/9/25).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai tindakan itu berpotensi menghalangi kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pasal 28 huruf F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” kata Munir dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (28/9/25).

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak bisa dibenarkan karena mengganggu tugas jurnalistik serta membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Munir pun mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60