Jakarta, Gardu.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengingatkan para pejabat Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto tidak mengulang kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang dikelola Kementerian Agama (Kemenag).
“Kami menyambut baik lahirnya Kementerian Haji dan Umrah. Namun, jangan sampai kementerian ini terjebak pada masalah klasik, yakni korupsi. Kasus korupsi kuota haji yang terjadi pada 2024 harus menjadi peringatan keras. Itu tidak boleh terulang kembali,” kata Maman di Kompleks Parlemen Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (11/9/25).
Ia dengan tegas berjanji akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap kementerian baru tersebut. “Pengawasan yang kuat akan mengembalikan bahkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji.”
Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi masalah agama, sosial, dan pemberdayaan umat itu juga mendorong tata kelola haji yang profesional, modern, dan transparan, agar jamaah dapat berangkat dengan tenang dan kembali dengan selamat.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai, praktik korupsi dalam pengelolaan haji bukan hanya merugikan negara, melainkan juga menyakiti perasaan umat Islam yang menunaikan ibadah dengan penuh pengorbanan.
“Jutaan umat Islam menabung selama bertahun-tahun demi bisa berangkat ke tanah suci. Ketika ada penyalahgunaan kuota atau penyimpangan anggaran, itu artinya negara gagal melindungi hak jemaah. Kami tidak ingin hal itu terjadi lagi,” ujar politisi yang terpilih sebagai calon legislatif (caleg) Bersih oleh gabungan LSM seperti ICW, Walhi, LBH dan KontraS itu.
Skandal dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencuat setelah KPK pada 9 Agustus 2025 memulai penyidikan perkara dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.





