Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65.595.730 Usai Tunjangan Dipangkas

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/25). (Foto: ist)
banner 468x60

Jakarta, Gardu.id – DPR RI mengumumkan take home pay anggotanya sebesar Rp65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas. Keputusan itu merespons 17+8 Tuntutan Rakyat yang disampaikan perwakilan demonstran pekan lalu.

Angka Rp65 juta lebih sebagai take home pay itu tercantum dalam keterangan tertulis yang dibagikan Pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/25).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tercantum dalam lembar berjudul ‘Hak Keuangan Anggota DPR’ tersebut.

Berikut rinciannya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat):

  • Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000
  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp420.000
  • Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp168.000
  • Tunjangan Jabatan Rp9.700.000
  • Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp289.680

Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

  • Biaya peningkatan komunkasi intensif dengan masyarakat Rp20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
  • Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp4.830.000

Honorarium kegiatan peningkatan fungsional dewan:

  • Fungsi legislasi Rp8.461.000
  • Fungsi pengawasan Rp8.461.000
  • Fungsi anggaran Rp8.461.000

Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680

Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950

Take home pay (THP): Rp65.595.730

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60