Jakarta, Gardu.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/25).
Alexander menjelaskan bahwa kebijakan pembekuan ini diambil karena TikTok dianggap tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” katanya.
Ia mengungkapkan, terkait dugaan adanya monetisasi siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online, Komdigi telah meminta data yang meliputi informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025,” ucapnya.
“Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” lanjut Alexander.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat menyerahkan data tersebut dengan alasan adanya kebijakan dan prosedur internal yang mengatur tata cara menanggapi permintaan data.
Alexander menuturkan, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE memberikan akses terhadap sistem maupun data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk tujuan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas, tidak hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga dalam kerangka perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, sekaligus memastikan proses transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
Alexander juga mengingatkan bahwa seluruh PSE Privat wajib tunduk pada hukum yang berlaku.
“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.




