Jakarta, Gardu.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur larangan membuka dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa izin pemiliknya.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/25).
Afifuddin menuturkan, keputusan tersebut diambil setelah KPU menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait aturan yang menuai sorotan tersebut. Untuk menindaklanjutinya, KPU mengadakan rapat khusus dan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.
“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” jelas Afifuddin.
Ia menambahkan, dengan pencabutan aturan tersebut, pengelolaan informasi dan data mengenai persyaratan capres dan cawapres akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPU sempat menegaskan bahwa sejumlah dokumen milik calon presiden maupun wakil presiden, termasuk ijazah, tidak dapat dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari yang bersangkutan. Aturan itu tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Afifuddin pada 21 Agustus 2025.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, informasi publik yang dikecualikan berlaku selama lima tahun, kecuali: a) pihak yang dirahasiakan memberi persetujuan tertulis, dan/atau b) pengungkapan terkait jabatan publik seseorang.
Setidaknya ada 16 dokumen yang masuk dalam kategori dikecualikan, salah satunya adalah ijazah.
Berikut daftar 16 ijazah yang dirahasiakan KPU tersebut:
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.





