Jakarta, Gardu.id – Partai Nasional Demokrat (NasDem) menunjuk anggota DPR RI Rusdi Masse Mappasessu menjadi Wakil Ketua Komisi III menggantikan Ahmad Sahroni. Pergantiannya dilakukan pada rapat Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sahroni sendiri sempat dipindah ke Komisi I, tetapi kemudian dinonaktifkan oleh partainya.
“Pergantian ini dilakukan berdasarkan surat dari Fraksi Partai NasDem. Maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan dari yang semula saudara Ahmad Sahroni A-381, digantikan Rusdi Masse Mappasessu A-424,” kata Dasco di Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis (4/9/25).
Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan itu mengatakan, pergantian dari Ahmad Sahroni ke Rusdi itu sesuai Tata Tertib DPR RI yang diatur dalam Pasal 58 Peraturan DPR RI No. 1/2020.
Pasal itu menetapkan Pimpinan Komisi III DPR RI merupakan satu paket berdasarkan usulan fraksi yang berlaku selama lima tahun. Karena itu, Rusdi Masse Mappasessu merupakan anggota DPR RI dari partai yang sama dengan Ahmad Sahroni, yakni Fraksi Partai NasDem.
Penetapan Rusdi sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari seluruh Anggota Komisi III DPR RI.
“Apakah saudara Rusdi dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, setuju?” kata Dasco saat memimpin rapat yang dijawab setuju anggota Komisi III yang hadir.
Pimpinan Komisi III DPR RI kini memiliki susunan terbaru, yaitu Habiburokhman (Gerindra) sebagai ketua komisi, didampingi empat wakil ketua masing-masing Dede Indra (PDIP), Sari Yuliati (Golkar), Rusdi Masse (NasDem), dan Rano Alfath (PKB).
Ahmad Sahroni dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR RI oleh Partai NasDem dan dipindahkan ke Komisi I DPR RI sebagai anggota biasa. Pencopotan itu dilakukan oleh partai untuk merespons tuntutan dari publik.
Setelah dipindahkan, Sahroni pun dinonaktifkan oleh Partai NasDem sebagai Anggota DPR RI. Partai NasDem bahkan meminta kepada DPR RI untuk menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan segala fasilitas yang masih diterima Sahroni.





