PWI Jatim Nilai Putusan MK Perkuat Perlindungan Pers

Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim. (Foto: Gardu.id/ist)
banner 468x60

Surabaya, Gardu.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Lutfil Hakim mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers. Putusan tersebut dinilai menjadi tameng kuat bagi kebebasan pers dan menegasi kewajiban penggunaan mekanisme Dewan Pers dalam setiap penyelesaian sengketa pers.

Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Putusan MK tersebut disambut positif kalangan pers, termasuk PWI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Apresiasi kepada MK yang melalui putusannya telah menguati mekanisme hukum pers sebagai satu-satunya jalur penyelesaian di setiap sengketa pers,” ujar Lutfil Hakim di Gedung Pers A. Aziz di Surabaya, Selasa (20/1/2026).

Pria yang akrab disapa Cak Item itu menegaskan, putusan MK memberikan kepastian hukum, produk jurnalistik tidak bisa serta-merta ditindak secara pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Menurutnya, penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers merupakan instrumen penting untuk menjaga kemerdekaan pers, sekaligus meningkatkan profesionalitas jurnalisme.

“Putusan MK ini menegaskan kembali penyelesaian sengketa pers harus melalui skema Dewan Pers. Ini penting agar kebebasan pers tetap terjaga dan kerja jurnalistik berjalan secara profesional,” tuturnya.

Cak Item mengajak aparat penegak hukum, pejabat publik, maupun masyarakat, untuk menghormati dan mematuhi putusan MK demi menjaga independensi pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.

“Semua pihak harus memahami dan menghormati putusan MK ini demi independensi pers sebagai backbone kehidupan demokrasi di Indonesia,” tegas Cak Item.

PWI Jatim, katanya, menyatakan komitmen dan kesiapannya untuk mendukung dan menguati implementasi putusan MK tersebut dalam praktik jurnalistik, khususnya di wilayah Jatim. “PWI Jatim siap mendukung dan mengawal implementasi putusan MK ini dalam praktik jurnalistik di lapangan.”

Diketahui, permohonan uji materiil Pasal 8 UU No. 40/1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Permohonan tersebut diwakili oleh Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Pemohon menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu menguati posisi pers sebagai institusi demokrasi sekaligus memberi perlindungan hukum yang adil dan proporsional bagi insan pers di Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60