Konflik Bupati dan Wabup Sidoarjo Kian Memanas

Bupati Sidoarjo, Subandi, didampingi Wakil Bupati Mimik Idayana, ketika memberikan sambutan di pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Senin (3/3/25). (Foto: Diskominfo Pemkab Sidoarjo)
banner 468x60

Sidoarjo, Gardu.id – Konflik antara Bupati Sidoarjo Subandi, dan Wakil Bupati Mimik Idayana kembali mencuat. Mimik meluapkan kekecewaannya, karena tidak dilibatkan dalam kebijakan mutasi serta rotasi aparatur sipil negara (ASN).

Pada Rabu (17/9/25), sebanyak 60 pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dimutasi dan dirotasi. Pergeseran jabatan tersebut mencakup pejabat tinggi hingga pejabat administrasi, termasuk beberapa posisi strategis.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pelantikan dipimpin langsung Bupati Subandi di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo. Ia menegaskan mutasi dan rotasi merupakan hal wajar dalam birokrasi.

“Kami lakukan secara adil, obyektif, dan profesional,” ujar Bupati Subandi dalam sambutannya.

Beberapa pejabat resmi menempati jabatan baru. Muhammad Ainur Rahman, sebelumnya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, kini menjabat Kepala Bappeda Sidoarjo. Sementara itu, Ahmad Misbahul Munir yang semula memimpin Dinas Sosial dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Kab. Sidoarjo.

Pergantian juga terjadi di dinas lain. Kepala Dinas Perpustakaan Ridho Prasetyo bergeser menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Posisi lamanya kini ditempati Rudi Setiawan yang sebelumnya menjabat Kepala DPMPTSP.

Acara pelantikan tersebut menjadi sorotan lantaran tidak dihadiri Wakil Bupati Mimik Idayana, meski undangan resmi dari BKD sudah dikirim ke yang bersangkutan sehari sebelumnya. Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono, Sekretaris Daerah Fenny Apridawati, Kepala Dinas Pendidikan Tirto Adi, dan perwakilan BKN Jawa Timur.

Plt. Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya Basuki Ari Wicaksono memastikan proses mutasi sesuai aturan. “Mulai persyaratan hingga pengajuan izin ke BKN Pusat telah dipenuhi. Itu sudah menjadi kewenangan bupati untuk melantik dan mengeluarkan SK,” jelasnya.

Namun, Wabub Mimik menilai pelantikan cacat prosedur. Menurutnya, sebagai pengarah Tim Penilai Kinerja (TPK), ia tidak pernah dilibatkan ataupun menerima laporan terkait pejabat yang dimutasi. “Sudah saya kirimkan surat permintaan progres kinerja TPK tanggal 16 September 2025, tapi sampai pelantikan digelar, tidak ada laporan. Saya kecewa dengan TPK,” ujarnya.

Mimik bahkan mengaku baru mengetahui daftar pejabat yang dimutasi dari pemberitaan media. Ia menegaskan masukan yang disampaikannya dalam rapat TPK sama sekali tidak diakomodasi.

“Saya hanya dijadikan alat legitimasi bahwa prosesnya benar, padahal tidak demikian. Kali ini saya sungguh kecewa dan tidak mau lagi ada toleransi,” katanya tegas.

Selain persoalan mutasi, Mimik juga menyinggung masalah lain yang belum ditindaklanjuti Bupati Subandi, yakni dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan staf pribadi (spri) bupati. Menurutnya, spri tersebut mengambil alih secara paksa kewenangan pengelolaan teknologi informasi di BKD Sidoarjo.

“Saya sudah minta dilakukan investigasi, tapi belum ada jawaban. Jawaban investigasi belum turun, ternyata mutasi sudah dipaksakan jalan,” pungkas Mimik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60