Jakarta, Gardu.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghentikan atau tidak akan memperpanjang insentif bagi mobil listrik atau battery electric vehicle (BEV) yang dijual dipasarkan dengan skema impor utuh atau completely built-up (CBU) pada 2026.
Kemenperin mendorong sejumlah perusahaan yang selama ini menerima manfaat dari kebijakan tersebut untuk merealisasikan produksinya secara domestik. Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU (perbandingan 1:1) dan menyesuaikan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sudah ditetapkan.
Pemerintah memberi insentif untuk importasi CBU mobil listrik hingga akhir Desember 2025. Insentif berupa bea masuk dan keringanan PPnBM dan PPN itu diberikan dengan ketentuan perusahaan penerima manfaat harus memproduksi di dalam negeri 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang dipasarkannya di Indonesia.
”Tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif),” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataannya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/25).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta memastikan, pemerintah tidak akan melanjutkan kebijakan insentif CBU impor untuk mobil listrik dengan skema investasi pada tahun depan.
Saat ini ada enam perusahaan penerima manfaat insentif importasi mobil listrik, yaitu PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Keenam perusahaan tersebut memiliki rencana investasi di tanah air sebesar Rp15,52 triliun dengan proyeksi kapasitas produksi mencapai 305.000 unit sebagai imbal balik dari mengikuti program itu.
Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono meminta produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor mobil listrik berbasis baterai dalam bentuk utuh untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan TKDN mulai tahun 2026.
”Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujar dia lagi.





