Kabupaten Malang, Gardu.id – Polres Malang berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah bayi laki-laki di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah jenazah bayi tanpa identitas itu ditemukan membiru dan tanpa pakaian pada Minggu (24/8/25) pagi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada pasangan kekasih mahasiswa yang diduga terlibat, yakni AM (21), mahasiswi asal Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, dan HNM (20), mahasiswa asal Kota Malang.
“Dari hasil pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan, sedangkan HNM diketahui membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron,” kata Bambang saat dikonfirmasi Gardu.id di Malang, Rabu (10/9/25).
Kasus ini bermula ketika seorang warga Suwandi (74), tengah membersihkan aliran Sungai Paron pada Kamis (21/8/25) malam. Saart itu, Ia melihat sesosok bayi laki-laki tanpa pakaian dengan kondisi sudah meninggal dunia. Penemuan itu langsung dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Karangploso. Tim kepolisian bersama tenaga medis segera mengevakuasi jenazah bayi tersebut ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang.
Dari hasil penyelidikan, menurut Bambang, bayi itu diduga kuat adalah hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM, yang sudah menjalin hubungan sejak September 2024. “Keduanya mengaku panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat menggugurkan kandungan.”
Polisi menemukan fakta, AM meminum obat aborsi yang dibeli secara online pada 20 Agustus 2025 di rumah kosnya di Kota Malang. Setelah mengalami keguguran, ia memotong tali plasenta menggunakan gunting. Jenazah bayinya kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.
Pada malam harinya, HNM, kekasih AM, membawa tas berisi jenazah bayi tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Ia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kec. Karangploso, karena tidak menemukan pemakaman.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, sepeda motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone,” tutur AKP Bambang.
AKP Bambang menyebut, AM dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara HNM, juga dikenakan UU Perlindungan Anak dan turut serta dalam pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan. Yang jelas, keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bambang.
Kedua tersangka diketahui bukan pasangan suami istri sah. Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius, karena melibatkan tindak pidana aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi.
“Kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat, terutama kalangan muda, untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Kami akan menindak tegas setiap praktik aborsi ilegal maupun tindakan kekerasan terhadap anak,” pungkas Bambang.





