Jakarta, Gardu.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran legalitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) saat menerima audiensi pengurus yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (11/9/25).
Sistem administrasi pendaftaran legalitas PWI sempat dibekukan selama setahun terakhir akibat polemik dualisme kepengurusan. Karena itu, pembukaan blokir oleh Menteri Hukum menjadi momentum penting bagi organisasi profesi wartawan tersebut.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan PWI 2025,” jelas Akhmad Munir usai pertemuan.
Akhmad Munir terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2025–20230 dalam kongres yang digelar di Cikarang, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2025. Terpilihnya Munir sekaligus mengakhiri dualisme kepemimpinan yang sebelumnya ada di tubuh PWI.
Munir menegaskan, fokus utama kegiatan kepengurusannya saat ini ialah menyelesaikan persoalan legalitas agar organisasi dapat kembali berjalan normal.
“Agar segera dapat bekerja, hal utama yang harus dibereskan adalah terkait legalitas. Nantinya Administrasi Hukum Umum menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” ujarnya.
Dengan keluarnya disposisi dari Menteri Hukum, Munir yang juga Direktur Utama LKBN Antara itu optimistis organisasi yang dipimpinnya dapat segera menyatukan kembali seluruh elemen organisasi yang sempat terpecah.
Dia berharap, momentum ini menjadi pintu masuk bagi kebangkitan PWI dalam menjaga muruah pers nasional.
“Kami bersyukur hari ini dapat diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Semoga hal ini menjadi langkah yang positif untuk PWI,” kata pria kelahiran Sumenep Madura itu.





