Jakarta, Gardu.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, usul inisiatif untuk menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI mendatang.
“Bukan keputusan, baru diajukan. Sejauh ini RUU itu masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas. Penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan Rabu (17/9/25) pekan depan,” katanya di Gedung Parlemen di Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/25).
Dia mengatakan, usulan RUU Perampasan Aset belum sampai pada tingkat keputusan, karena Baleg DPR RI juga akan sekaligus menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. “Karena kami kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026. Waktunya sudah terbatas, hanya 32 hari kerja.”
Menurut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, Baleg DPR RI akan menyerahkan ke Pimpinan DPR RI tentang komisi yang akan ditugasi untuk membahasnya jika sudah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Dari pemerintah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyetujui dan mengapresiasi usulan DPR RI yang ingin RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas untuk dibahas tahun 2025.
Badan Legislasi DPR RI mengusulkan tiga RUU, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025.
“Pemerintah setuju tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di Gedung Parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/25).





